Dalam Pengentrian Data PAS, di wajibkan sekolah memiliki NPSN agar data sekolah bisa di entri ke data Pendataan.dikmen.kemdikbud.go.id, namun ada beberapa sekolah yang baru didirikan belum memiliki NPSN, untuk itu ada cara pengajuan pembuatan NPSN
silakan download disini
(1) Formulir (disini)
(2) Rekap Sekolah (disini)
atau klik bisa dalam formar WIRAR (disini)
setelah di isi kirim data ke email npsn_pdsp@yahoo.co.id
langsung hubungi 021-57905184 untuk konfirmasi pengiriman
silakan download disini
(1) Formulir (disini)
(2) Rekap Sekolah (disini)
atau klik bisa dalam formar WIRAR (disini)
setelah di isi kirim data ke email npsn_pdsp@yahoo.co.id
langsung hubungi 021-57905184 untuk konfirmasi pengiriman